PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Hingga 25 November 2020

- 27 Oktober 2020, 15:37 WIB
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad. /awangmuda/humas jabar

CERDIKINDONESIA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) hingga 25 November 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 27 Oktober 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.700-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Kepgub tersebut ditandatangani Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- pada Senin (26/10/20).

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

Baca Juga: Pandemi Tuntut Masyarakat Kreatif Ciptakan Aneka Pangan Terbaru

 

Baca Juga: 100.000+ untuk STORY OF KALE yang Tayang saat Masa Pandemi

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Selasa (27/10/20).

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 8 November 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

"Penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini," ucap Daud.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x