KSPI Desak Gubernur Lakukan Penyesuaian Penetapan Upah Minimum 2021

- 27 Oktober 2020, 14:04 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Tahun 2021.
Ilustrasi Upah Minimum Tahun 2021. /Pexels

 

“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” kata Said Iqbal.

Baca Juga: Anggaran Rp. 69.96 Miliar untuk ‘Jurassic Park’ di Pulau Rinca Tempat Komodo Tinggal

Menurutnya, pengusaha memang sedang susah. Tapi buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021.

 

Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.

 

“Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Long Weekend, Lakukan Rapid Test H-1 Keberangkatan di Stasiun KA

Lebih jauh Said Iqbal mempertanyakan, “Apakah presiden sudah mengetahui keputusan Nenaker ini? Atau hanya keputusan sepihak Menaker?”

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x