Bodebek dan Bandung Raya Penyumbang Terbesar Covid-19 di Jabar, Ini Langkah Mengatasinya

- 27 Oktober 2020, 00:12 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar Ridwan Kamil mengatakan, jika kini Kota Depok menjadi satu-satunya daerah di Jabar yang masuk dalam zona merah. Hal ini diungkapkan Ridwan Kamil dalam prescon, Senin 26 Oktober 2020.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar Ridwan Kamil mengatakan, jika kini Kota Depok menjadi satu-satunya daerah di Jabar yang masuk dalam zona merah. Hal ini diungkapkan Ridwan Kamil dalam prescon, Senin 26 Oktober 2020. /Tangkapan Layar Youtube Humas Jabar

 

Baca Juga: Alat Deteksi Covid-19 Buatan UGM Masuk Tahap Uji Diagnostik

Gubernur menyatakan, bahwa ada 5 prinsip yang dilakukan di Jawa Barat dalam menanggulangi pandemi global Covid-19 di provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia ini. 

 

"Prinsip yang pertama adalah proaktif, Jabar menerapkan pemerintahan yang proaktif karena wilayah Indonesia sangat besar sehingga pemerintah daerah harus mampu membuat keputusan secara cepat," ucapnya.

 

 

Prinsip kedua menurut Gubernur, transparan, dimana keterbukaan informasi salah satunya dilakukan melalui aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) dan prinsip ketiga, Jabar menggunakan scientific leadership sehingga setiap keputusan dibuat berdasarkan masukan para ahli. 

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Kasus E-KTP

"Prinsip ke-4 inovatif, Jabar mampu menggerakkan seluruh industri untuk fokus melawan pandemi, antara lain dengan adanya fasilitas waste management untuk limbah COVID-19 hingga membuat ventilator dan Alat Pelindung Diri (APD) dan prinsip ke-5 adalah kolaborasi dengan berbagai pihak atau institusi sebagai salah satu kunci penanganan pandemi COVID-19 di Jabar secara cepat dan tepat," jelasnya.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x