Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

- 24 Oktober 2020, 19:16 WIB
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu 23 Agustus 2020. Kebakaran yang berawal sejak Sabtu 22 Agustus malam.
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu 23 Agustus 2020. Kebakaran yang berawal sejak Sabtu 22 Agustus malam. //ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.//

 

CerdikIndonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan delapan orang tersangka yang membuat kelalaian dan berakibat pada kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.

 Baca Juga: Kunjungan PM Jepang Membawa Angin Segar Bagi Indonesia

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan pasal-pasal yang dijerat pada ke delapan tersangka tersebut adalah 188, 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Hujan Es Terjadi di NTT Kemarin, Apa Penyebabnya?

 

“Delapan orang tersangka,” sebutnya, Jumat (23/10/2020).

 

Lebih lanjut Argo mengatakan delapan tersangka yang ditetapkan itu berdasarkan hasil gelar perkara di dilakukan pagi tadi.

 Baca Juga: Nokia Bangun Jaringan Seluler Pertama di Bulan Pada Akhir 2022

Kebakaran tersebut menyebabkan gedung utama Korps Adiyaksa terbakar habis, termasuk ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

 

Seperti yang tertulis di rri.co.id Jaksa Pinangki merupakan oknum jaksa yang diduga terlibat kasus Djoko Tjandra. Dalam kasus itu Pinangki sudah menjadi terdakwa.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x