Hadir di Indonesia Lawyers Club, Ini Penjelasan Ketua Baleg DPR Terkait Sidang UU Cipta Kerja

- 21 Oktober 2020, 08:50 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas dan Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas dan Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah. /

CerdikIndonesia - Indonesia Lawyers Club(ILC) kembali di TvOne setelah sempat diundur. Kali ini dengan tema 'Setahun Jokowi-Ma'ruf, Pandemi hingga Demonstrasi'.

 

Baca Juga: Menaker Susun RPP Soal UU Cipta Kerja dalam Waktu Tiga Bulan, Apa Alasannya

 

Pada episode kali ini ILC menghadirkan banyak tokoh. Salah satunya adalah Supratman Andi Atgas yang merupakan Ketua Badan Legislasi DPR RI.

 

Pada saat dipersilahkan berbicara terkait dengan sidang Omnibus Law pada 5 Oktober 2020 oleh Karni Ilyas yang merupakan Presiden ILC, Andi Atgas menyampaikan beberapa hal terkait dengan proses penyusunan hingga pengambilan keputusan terkait UU Cipta Kerja.

 

Baca Juga: UU Cipta Kerja Adalah Terobosan, Menaker: Pak Jokowi Pilih Jalani Risiko

 

“Dari awal kami melakukan rapat kerja bersama dengan pemerintah hingga pengambilan keputusan Sidang Paripurna itu kami lakukan secara terbuka. Apa buktinya? Rekam jejak digital boleh kita lihat bagaimana kami siarkan secara langsung melalui media TV Parlemen” ungkap Ketua Baleg tersebut dikutip dari siaran Indonesia Lawyers Club di TvOne.

 

Beliau juga mengatakan sidang tersebut disiarkan melalui media sosial Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan seluruh pembahasannya dapat diakses oleh publik.

 

Baca Juga: Menaker: Sekitar 150 Ribu Buruh Belum Dapat BSU, Data Tidak Valid Alasannya

 

“Berikutnya Bang Karni, saya ingin memastikan bahwa dalam proses pembahasan yang kita lakukan oleh 9 fraksi memang di tahap awal ada beberapa fraksi yang tidak mengirim nama atau ada yang mengirim lama kemudian mencabut” lanjut Supratman Andi Atgas.

 

Ia mengatakan pada proses pembahasan dari 9 fraksi, ada beberapa fraksi yang tidak mengirimkan nama di tahap awal. Fraksi tersebut merupakan PKS dan Demokrat. Awalnya PKS mengirimkan nama pada saat pembahasan Undang – Undang kemudian saat akhir pembahasan PKS tidak ikut mengirimkan nama sedangkan Demokrat mengirimkan nama kemudian keluar pada akhir sidang.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x