Terbukti Langgar Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Dua Perusahaan Dijatuhi Sanksi

- 21 Oktober 2020, 08:29 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah: Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membahas UU Perlindungan Pekerja Migran dalam rapat koordinasi dengan BP2MI.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah: Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membahas UU Perlindungan Pekerja Migran dalam rapat koordinasi dengan BP2MI. /kemnaker.go.id/

CerdikIndonesia - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sanksi administratif berupa skorsing kepada dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yakni PT BM dan PT ASR. Sanksi skorsing dijatuhkan karena kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru dari Ziva Magnolya, Judulnya Sampai Kapan, Bisa Untuk Menagih Hubungan

"Sanksi skorsing diberikan sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk meningkatkan pelindungan PMI dan melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap P3MI," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, hari Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut UU Cipta Kerja Dirancang Ugal-Ugalan, Ini Penjelasannya

Suhartono mengungkapkan, PT BM diberikan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran dengan menempatkan 83 PMI tak sesuai jabatan dan jenis pelanggaran sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja, serta tidak memenuhi hak-hak PMI yang seharusnya diterima. Sedangkan PT ASR dijatuhkan sanksi atas pelanggaran yang sama terhadap 16 PMI.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Enam RT di Jakarta Tergenang Banjir, Wilayah Mana Saja?

"Sanksi kepada dua perusahaan ini berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Saksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan PMI dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, " ujar Suhartono.

Suhartono menambahkan, agar sanksi berjalan efektif, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Imigrasi, dan Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan provinsi, kabupaten/kota, serta stakeholder terkait.

Baca Juga: Sudah Sampai Manakah Kesiapan Indonesia Bakal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20?

Ditambahkan Suhartono, Kemnaker terus berkomitmen meningkatkan pelindungan terhadap PMI dengan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penempatan. "Kemnaker akan menindak tegas terhadap setiap pelanggaran, dan akan menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran pidana ketenagakerjaan melalui Kordinasi dengan kepolisian," ujarnya.

Suhartono mengungkapkan, sejak tahun 2012 sampai Maret 2020, Kemnaker telah melakukan skorsing atau pembekuan terhadap 505 P3MI. Masalah utama penyebab diskorsingnya P3MI adalah menempatkan ke Hong Kong tanpa mendaftarkan PMI di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN), merekrut calon PMI tanpa Surat Izin Perekrutan (SIP), dan tidak memberikan pelindungan sesuai perjanjian penempatan.

Baca Juga: Kemenkes Tetapkan Usia Prioritas Untuk Dapatkan Vaksin Covid-19

Sejak tahun 2012 sampai Maret 2020, Kemnaker juga sudah mencabut sebanyak 252 P3MI. "Tiga masalah yang mendominasi yakni tidak menambah bilyet deposito sebesar Rp1,5 miliar sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2019, terlambat mengajukan perpanjangan, dan merekrut serta menempatkan secara unprosedural, " kata Suhartono.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x