Zainal menegaskan poin bahasannya bahwa UU Omnibus Law itu dibuat ugal-ugalan, banyak yang tidak sinkron, walau mungkin memang ada yang baik dan dipastikan ada yang baik tapi dibuat secara tidak sinkron dan itulah yang harus diselamatkan.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021, Indonesia Pastikan Tidak Ada Seremoni Pembukaan dan Penutupan
“Saya bayangkan presiden harusnya mengeluarkan Perpu, tarulah presiden takut betul sesuatu tidak boleh terjadi dan tidak bisa membatalkan setidak-tidaknya lakukan penundaan, tundalah 2 tahun lalu selesaikan, perbaiki substansinya revisi baik-baik, minta aspirasi, partisipasi publik semuanya yang wajib-wajib itu menjadi penting” tambah zainal memberi contoh pembuatan peraturan
Baca Juga: Sudah Sampai Manakah Kesiapan Indonesia Bakal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20?
“Yang dibuthkan itu apa?, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, itu yang dibutuhkan untuk menjawab semua itu, siapa yang bilang itu ? Konsep good governance. seharusnya jauh lebih bisa dipahami karena itu kewajiban, kewajiban untuk pembentuk UU untuk melakukan hal tersebut” terang Pakar hukum tata negara itu