Pengadilan Militer Semarang Telah Jatuhkan Hukuman ke Praka PW, LGBT Alasannya

- 16 Oktober 2020, 21:19 WIB
Ilustrasi Tentara
Ilustrasi Tentara /foto istimewa

CerdikIndonesia - Pengadilan Militer Telah Menjatuhkan Hukuman Kepada Praka PW

Praka PW sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD), resmi dipecat dalam sidang Pengadilan Militer II-10 Semarang. Ia dipecat karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis atau homoseksual. 

Tak hanya dipecat, Praka PW juga dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. Diketahui penyimpangan seksual yang dialami Praka PW berawal perkenalannya dengan Pratu MS melalui jejaring media sosial Instagram. 

Baca Juga: Twitter Sempat Down Pagi Ini, Ternyata Ini Penyebabnya

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Praka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja'. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: penjara selama satu tahun," bunyi putusan seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Kamis (15/10).

"Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," lanjut putusan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Praka PW dan Pratu MS telah menjalani hubungan seksual menyimpang sebanyak empat kali. Pertama, ia melakukannya di asrama Praka PW. Sebulan setelah itu, mereka kembali melakukan hubungan tersebut pada awal bulan September 2017 di Hotel Melati yang berada kawasan Semarang.

Baca Juga: Hujan Deras Mengguyur Sore Ini, Beberapa Wilayah Terendam Banjir, Mana Saja?

Hubungan keduanya kembali dilanjutkan setelah dua tahun kemudian atau tepatnya pada Febuari dan Mei 2019,  keduanya melalukan hal tersebut di tempat yang sama yakni di asrama.

Praka PW sendiri mengaku pernah melakukan hubungan menyimpang ini dengan Sertu W dan dan Pratu WK. Hubungan penyimpangan yang dilakukan Praka PW ini diketahui dilakukan pada awal Agustus 2019.

Atas perbuatan menyimpangnya , pada November 2019 Praka PW diperiksa kejiwaannya di Rumah Sakit dr. Soedjono Magelang oleh dokter pemeriksa Letkol Ckm (K) Dyah Murni Hastuti. Kemudian, dari hasil pemeriksaan disebutkan bahwa Praka PW memiliki orientasi biseksual di dalam jiwanya.

Baca Juga: Ganjar Dukung PRPP Jadi Perseroda, Apa Alasannya?

Dalam putusan Pengadilan Militer, Praka PW mendapatkan keringanan karena beberapa hal, yang pertama terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. Kedua, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara lain. Ketiga, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Namun adapun hal lain yang memberatkan Praka PW yakni salah satunya adalah karena terdakwa telah mencederai prajurit TNI atas perbuatan terdakwa yang menyimpang hubungan sesama jenis. 

 

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x