Johnny Plate Geram, Banyak Informasi UU Cipta Kerja Hoax

- 15 Oktober 2020, 18:45 WIB
Johnny G Plate
Johnny G Plate /

Baca Juga: Sudah Terdaftar di IMEI, Realme Imbau Pengguna Tak Perlu Khawatir

 

Dalam rincian temuan tersebut, ada 18 isu hoax yang kemudian bernada provokasi dan kekerasan terkait UU Cipta Kerja. Kemudian ada 18 yang merupakan diseminasi ke kementerian/lembaga dan masyarakat.

 

Adapun 18 isu hoax yang dilaporkan Kominfo adalah sebagai berikut:

 

Baca Juga: Biofarma Siap Produksi Vaksin Covid-19, Erick Tohir: Kualitasnya Tak Usah Diragukan Lagi

 

1. Omnibus law menghapus cuti haid, hamil, dan melahirkan

2. Omnibus law UU Cipta Kerja hapus pesangon
3. Mahasiswa meninggal dunia pada aksi massa menolak UU Cipta Kerja di Lampung
4. Foto para menteri dan anggota DPR yang tidak pakai masker pada saat UU Cipta Kerja diketok
5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
6. UMK, UMP, UMPS dihapus dalam UU Cipta Kerja
7. UU Cipta Kerja mengatur perusahaan dapat bebas mem-PHK karyawan
8. Upah buruh dihitung per-jam
9. UU Cipta Kerja menghapus libur hari raya pekerja menjadi di tanggal merah dan istirahat ibadah Salat Jumat hanya 1 jam
10. Ahli waris dari pekerja yang meninggal tidak mendapat pesangon
11. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya dihilangkan dalam UU Cipta Kerja
12. Status karyawan tetap dihapus dalam omnibus law UU Cipta Kerja
13. UU Cipta Kerja mengatur tenaga kerja asing (TKA) dapat bebas masuk ke Indonesia
14. RUU Cipta Kerja disusun secara diam-diam
15. Video aksi demonstran di depan gedung DPR
16. Video demonstran di Gedung DPRD Jawa Barat
17. Infografis poin-poin RUU Cipta Kerja yang disorot buruh
18. STM Bergerak tolak omnibus law UU Cipta Kerja.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x