CerdikIndonesia - Kabar gembira untuk kamu, para penggemar telepon pintar Realme di Indonesia. Pasalnya, dilansir dari rri.co.id, ponsel tersebut telah terdaftar di International Mobile Equipment Identity (IMEI), dan pada mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) milik pemerintah.
Baca Juga: Biofarma Siap Produksi Vaksin Covid-19, Erick Tohir: Kualitasnya Tak Usah Diragukan Lagi
Hal ini dibenarkan oleh PR Manager Realme Indonesia, Krisva Angnieszca. Ia mengatakan, setiap ponsel Realme yang beredar di Indonesia telah terdaftar secara resmi dan terjamin tidak akan diblokir oleh operator seluler.
Baca Juga: iPhone 12 Sudah Diluncurkan, Kapan Bisa Dibeli di Indonesia?
"Untuk produk yang kita luncurkan sampai hari ini semua pasti aman, karena sudah terdaftar," kata Krisva, Rabu (14/10/2020).