MUI Kaji Kehalalan Vaksin Covid-19, Didasarkan 2 Fatwa, Ini Penjelasannya!

- 14 Oktober 2020, 17:58 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19/Freepik
Ilustrasi vaksin Covid-19/Freepik /

 

“Terkait dengan hal-hal sudah dibahas dengan MUI dan karena untuk pandemi COVID-19 semuanya insyaallah halal, Halalan Thayyiban,”ungkapnya dalam konferensi pers oleh BNPB secara virtual, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.

 Baca Juga: Atasi Pandemi Covid-19, Kemdikbud Bersama Satgas Covid-19 Bentuk Duta Mahasiswa Perubahan Perilaku

Secara keseluruhan penerima vaksin ada sebanyak 160 juta orang dalam daftar penerima vaksin yang dihitung pemerintah, dengan total kebutuhan vaksin 320 juta dosis.

 

Menurut Airlangga,, tahun 2021, kebutuhan vaksin sudah diamankan untuk 135 juta orang. Ketersediaan pasokan vaksin adalah sekitar 270 juta di tahun 2021 dan sisanya pada tahun 2022.

 Baca Juga: Polsek Tambora Amankan 27 Pelajar yang Ingin Ikut Demo, Diminta Jalankan Tes Rapid

“sekarang Menkes maupunMenteri BUMN sedang negosiasi final dengan AstraZeneca dan kita menyiapkan untuk pengadaan 100 juta dan untuk itu diperlukan down payment sebesar 5-% atau US$250 juta,” ujar Airlangga.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x