Berapa Tahun Penjara Apabila Anggota DPR RI dan DPRD Ketahuan Terlibat Judi Online? Ini Hasil Pidananya.

- 28 Juni 2024, 10:30 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan penyelenggaraan Pemilu lainnya pada pembahasan dua rancangan PKPU tentang pencalonan dan data pemilih di ruang Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan penyelenggaraan Pemilu lainnya pada pembahasan dua rancangan PKPU tentang pencalonan dan data pemilih di ruang Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

Baca Juga: 5 Negara Bandar Terbesar Judi Online Masyarakat Indonesia: Masuk Kawasan Mekong Region Countries

 

"Rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing transaksinya di antara mereka dari ratusan sampai sekian miliar. Tapi Rp 25 miliar itu agregat secara keseluruhan itu deposit, jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," sebut Ivan.

Adapun hukuman yang berlaku bagi judi online tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Selanjutnya, untuk mendapatkan hukuman pidana perihal judi online, baik itu berupa dengan dan/atau penjara.

Perbuatan judi online adalah sesuatu yang dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Panik! PPATK diminta ungkap oknum eksekutif-yudikatif yang main judi online

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Adapun untuk hukuman bagi yang terlibat dalam judi online, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah