Berapa Tahun Penjara Apabila Anggota DPR RI dan DPRD Ketahuan Terlibat Judi Online? Ini Hasil Pidananya.

- 28 Juni 2024, 10:30 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan penyelenggaraan Pemilu lainnya pada pembahasan dua rancangan PKPU tentang pencalonan dan data pemilih di ruang Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan penyelenggaraan Pemilu lainnya pada pembahasan dua rancangan PKPU tentang pencalonan dan data pemilih di ruang Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

CerdikIndonesia - Diketahui, hampir puluhan ribu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ikut terlibat dalam permainan judi online.

Diakhir artikel terdapat hukuman bagi anggota DPR dan DPRD ketahuan terlibat judi online.

Berapa tahun penjara dan denda bagi anggota DPR dan DPRD yang terlibat judi online? simak disini.

Baca Juga: Pendukung Prabowo Subianto Subianto - Gibran Sebar Survei Capres Hoaks,Anggota DPR RI Pelakunya Andre Rosiade

 

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan transaksi ditaksir sekitar Rp 25 miliar.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan kami akan menyerahkan detail dari data tersebut kepada para anggota dewan, khususnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.

Sedangkan anggota DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman anggota MKD yang juga meminta data itu.

"Apakah ada legislatif (yang terlibat judi online). Yah kami menemukan ada 1.000 orang. Nanti kami akan kirim surat Ada lebih dari 1.000 orang DPR, DPRD sama Sekretariat Kesekjenan, itu ada. Lalu transaksi yang kami potret ada 63 ribu transaksi," sebut Ivan saat Rapat Kerja Dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca Juga: 5 Negara Bandar Terbesar Judi Online Masyarakat Indonesia: Masuk Kawasan Mekong Region Countries

 

"Rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing transaksinya di antara mereka dari ratusan sampai sekian miliar. Tapi Rp 25 miliar itu agregat secara keseluruhan itu deposit, jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," sebut Ivan.

Adapun hukuman yang berlaku bagi judi online tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Selanjutnya, untuk mendapatkan hukuman pidana perihal judi online, baik itu berupa dengan dan/atau penjara.

Perbuatan judi online adalah sesuatu yang dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Panik! PPATK diminta ungkap oknum eksekutif-yudikatif yang main judi online

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Adapun untuk hukuman bagi yang terlibat dalam judi online, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah