Menteri Perindustrian: Sistem Pengupahan Perjam Akan Menguntungkan Pengusaha dan Pekerja

- 8 Oktober 2020, 12:46 WIB
/

CerdikIndonesia - Dalam RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI, ada dua aturan pembayaran yang diatur didalamnya yakni pembayaran bukan lagi berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota, melainkan berdasar Upah Minimum Provinsi.

 

Baca Juga: Baleg DPR: Jangan Membebani Badan Legislasi Panja Soal Penyusunan UU, Itu Bukan Kerjanya

 

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan bahwa sistem pengupahan perjam akan menguntungkan pengusaha dan pekerja. Selain itu juga tidak semua sektor dibayar perjam.

 

Ini sebenarnya sistem yang menarik, karena tidak semua orang harus bekerja selama 8 jam sehari ditambah dengan lembur 3 jam, maka total bisa 12 jam per hari. Orang sejatinya perlu fleksibilitas.

 

Orang-orang di negara maju bekerja hanya sedikit jam tapi hidupnya makmur, sedangkan di Indonesia, tidak sedikit juga sudah bekerja 12 jam per hari, tapi mengangsur rumah saja tidak mampu. Upah per jam tidak haram, tinggal menyepakati berapa upah per jamnya.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah