CerdikIndonesia - Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker yang baru saja disahkan oleh DPR RI terus mendapat penolakan, hingga DPRD Provinsi Bangka Belitung angkat suara karena dinilai tak berpihak kepada pekerja.
Aksan Visyawan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung sesalkan atas pengesahan RUU Ciptaker yang tidak mempedulikan nasib para tenaga kerja kedepannya.
Baca Juga: Buntut Panjang Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab Diadukan Ke Dewan Pers
“UU Cipta Kerja Omnibus Law jelas sangat merugikan pekerja, perlindungan terhadap pekerja akan semakin menurun,” ucap Aksan kepada wartawan, Selasa (6/10/20).
Salah satu poin dari UU Ciptaker menurut Aksan sangat merugikan adalah terkait sistem kontrak yang tidak memberikan hak kepastian kepada para pekerja, sehingga pengusaha bisa bermain sewenang-wenangnya.
Baca Juga: Edison Cavani Resmi Bergabung Dengan Setan Merah Manchester United
“Hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan yang layak akan didegredasi oleh UU Cipta Kerja ini,” tambah Aksan.