DPRD Provinsi Bangka Belitung Soroti Cacat UU Ciptaker, Mengapa?

- 6 Oktober 2020, 19:12 WIB
Aksi demo pekerja: Untuk mengantisipasi aksi demo buruh untuk menolak RUU Ciptaker, Polda Metro Jaya siapkan 4 jalur rekayasa lalu lintas sekitar Senayan.
Aksi demo pekerja: Untuk mengantisipasi aksi demo buruh untuk menolak RUU Ciptaker, Polda Metro Jaya siapkan 4 jalur rekayasa lalu lintas sekitar Senayan. /pikiran rakyat/

CerdikIndonesia - Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker yang baru saja disahkan oleh DPR RI terus mendapat penolakan, hingga DPRD Provinsi Bangka Belitung angkat suara karena dinilai tak berpihak kepada pekerja.

 

Aksan Visyawan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung sesalkan atas pengesahan RUU Ciptaker yang tidak mempedulikan nasib para tenaga kerja kedepannya.

 Baca Juga: Buntut Panjang Wawancara Kursi Kosong, Najwa Shihab Diadukan Ke Dewan Pers  

“UU Cipta Kerja Omnibus Law jelas sangat merugikan pekerja, perlindungan terhadap pekerja akan semakin menurun,” ucap Aksan kepada wartawan, Selasa (6/10/20).

 

Salah satu poin dari UU Ciptaker menurut Aksan sangat merugikan adalah terkait sistem kontrak yang tidak memberikan hak kepastian kepada para pekerja, sehingga pengusaha bisa bermain sewenang-wenangnya.

 Baca Juga: Edison Cavani Resmi Bergabung Dengan Setan Merah Manchester United

“Hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan yang layak akan didegredasi oleh UU Cipta Kerja ini,” tambah Aksan.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x