Mengapa Rapat Paripurna Bahas RUU Ciptakerja Pada Malam Hari? Sudah Ada Izinkah?

- 4 Oktober 2020, 23:06 WIB
Suasana Rapat Paripurna. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.
Suasana Rapat Paripurna. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc. /PUSPA PERWITASARI/ANTARAFOTO

CerdikIndonesia - Rapat Paripurna DPR RI besama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD tengah membahas RUU Cipta Kerja yang menuai kontrovesi sejak awal setelah mendapat persetujuan dari 7 fraksi yang ada di DPR dan 2 fraksi yang menolah.

 Baca Juga: Kemendikbud Perkuat SMK, Untuk Apa?

Hal ini di ungkapkan oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, tentang prosedur pembahasan suatu RUU dimana telah memenuhi persyaratan meliputi persetujuan sebagaian besar fraksi beserta alat kelengkapan dewan (AKD) dari pimpinan DPR, ada pun batas maksimal RUU adalah tiga kali masa sidang.

 Baca Juga: Tujuh Fraksi DPR Setuju Ajukan RUU Ciptaker Ke Rapat Paripurna, Siapa Saja?

“Kemudian kita Panja Ciptaker dibatasi limitasi waktu, buka kejar tayang, tetapi sesuai kesepakatan fraksi dan AKD pimpinan DPR bahwa maksimal waktu pembahasan RUU itu 3 kali masa sidang dan ini sudah masuk sidang yang ketiga. Tidak ada terlewati baik secara prosedural. Cuma alasannya kenapa bukan hari kerja ya tidak ada masalah sebenarnya, karena memang waktunya pembahasannya sudah selesai,” terang Achmad Baidowi kepada wartawan dilansir dari RRI, Minggu (4/10/20).

 

Perlu diketahui rapat paripuna dipimpin langsung oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, di Gedung DPR, Sabtu (3/10/2020) pukul 21.00 WIB.

 Baca Juga: RUU Ciptaker Dibahas, Demokrat Menolak Dengan Mengajukan Catatan, Apa Saja?

Awiek panggilan akrab untuk Achmad Baidowi juga menjelaskan kalau rapat diadakan pada malam hari karena telah mendapatkan izin dari Pimpinan DPR.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah