Menko Luhut Pandjaitan Minta BPJS Percepat Pembayaran Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19

- 30 September 2020, 20:30 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi./

Menambahkan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris dalam kesempatan itu meminta dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19 untuk segera mengajukan klaim tersebut.

Baca Juga: Yasonna Laoly Siap Hadapi Gugatan Tommy Soeharto, Terkait Partai Berkarya

“Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp4,4 Triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas, dan ada Rp2,8 Triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi,” bebernya.

Sementara itu, untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid-19, Fahmi mengatakan bahwa bersama dengan Kemenkes dan BPKP, BPJS telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.

Baca Juga: Mendikbud Perintahkan Peringati Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual, Ada Upacara di Lubang Buaya

“Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid-19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja,” katanya. Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.

Baca Juga: Masyarakat Ingin Gelar Nobar Film G30SPKI, Politisi PDI Perjuangan: Berisiko Ciptakan Klaster Baru

Terkait pengobatan terapi tambahan bagi pasien Covid-19, seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel, dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis yang saat ini tidak dapat diklaim, tegas Menko Luhut meminta kepada Dirut BPJS Fahmi Idris agar terapi ini dapat diklaimkan.

“Untuk kepentingan kemanusiaan, tolong terapi obat seperti yang disebut oleh Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta) tadi dapat ditanggung juga oleh BPJS apalagi sebagian besar obat-obat itu mampu kita produksi dalam negeri,” tukasnya. Hal ini tambahnya termasuk perawatan bagi bayi yang lahir dari ibu pengidap Covid-19.

Baca Juga: Aksi Perusakan Mushala Darussalam Tangerang, Fadli Zon: Paket Proyek Teror?

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah