Aksi Perusakan Mushala Darussalam Tangerang, Fadli Zon: Paket 'Proyek Teror'?

- 30 September 2020, 19:14 WIB
/

Polresta Tangerang Kabupaten akan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap pelaku vandalisme Mushala Darussalam di RT05/08 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga: Ini Yang Harus Diketahui Soal Debat Presiden Trump – Biden

"Pelaku (berinisial) S terancam lima tahun penjara," ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, Kapolresta Tangerang Kabupaten dikutip dari RRI rri.co.id, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Seperti Apa Puisi Karya Fadli Zon, Ini Salah Satunya Berjudul Sontoloyo!

Ade juga mengatakan, kepolisian akan melakukan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku Satrio dengan menggandeng ahli bahasa, MUI, dan psikolog. 

Baca Juga: Jokowi Resmikan Tol Manado-Bitung, Tol Terpanjang di Sulawesi

“Kita juga masih menelusuri situs-situs atau konten apa yang dipelajari pelaku ini masih kita dalami. Siang ini kita juga akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya. 

Baca Juga: Dengan Suara Bergetar, Mutia Ayu Membacakan Puisi Ungkapan Kerinduannya Kepada Mendiang Glenn Fredly

Menanggapi kasus tersebut, politikus kawakan Fadli Zon turut memberikan komentar di akun Twitter pribadinya. 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x