Ini Acuan Pilkada Serentak di Papua

- 22 September 2020, 21:05 WIB
PILKADA 2020 bisa menimbulkan jutaan pasien Covid-19 baru, pengamat politik meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menundanya.*
PILKADA 2020 bisa menimbulkan jutaan pasien Covid-19 baru, pengamat politik meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menundanya.* /Kolase pixabay dan KPU

 

CerdikIndonesia - Peraturan Kepala Daerah (perkada) harus menjadi acuan dalam menegakkan protokol kesehatan COVID-19 pada saat massa pilkada serentak di Kabupaten/Kota Provinsi Papua.

 Baca Juga: Ikuti Langkah PBNU, PP Muhammadiyah Usulkan Pilkada Serentak Ditunda Karena Covid

Hal ini di ungkapkan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua, Muhammad Musaad, minta Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pilkada serentak agar membuat perkada guna mencegah penyebaran COVID-19 pada masa pilkad.

 Baca Juga: Akibat Banjir Senin Malam, 22 RT Terendam dan 15 Jiwa Diungsikan

“Terutama bagi 11 kabupaten yang akan melaksanakan pilkada serentak di wilayahnya, hal ini menjadi prasyarat untuk berlangsungnya pilkada secara aman dari COVID-19,” terang Muhammad Musaad, di Jayapura, (21/9).

 Baca Juga: Ingin Punya Rambut Indah? Contek Caranya Di Sini!

Muhammad Musaad menambahkan bahwa dari 11 kabupaten/kota yang menjalankan pilkada serentak, ada yang wilayahnya masih zona merah, meliputi Merauke, Keerom, Boven Digoel, Supiori, Yalimo dan Nabire.

 Baca Juga: Inilah 5 Drama Korea Rating Tertinggi Bulan September, Wajib Ditonton!

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x