Kemenhub Terbitkan Aturan Bersepeda, Yuk Intip Poin-Poinnya!

- 22 September 2020, 20:11 WIB
Ilustrasi Bersepeda
Ilustrasi Bersepeda /pixabay.com

CerdikIndonesia- Bersepeda kini ada aturannya, yuk intip apa saja yang harus dipatuhi saat bersepeda.

Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumardi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Baca Juga: Hari Ini Google Doodle Khusus Tampilkan Benyamin Sueb, Sang Legenda Pelawak Betawi

Ketentuan bersepeda yang harus ditaati pesepeda yakni :

  1. Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.
  2. Menggunakan alas kaki.
  3. Memahami dan mematuhi taat cara berlalu lintas.
  4. Pesepeda juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Baca Juga: Hujan Deras, 8 Jalan di Jakarta Tergenang Banjir Malam Ini

Adapun hal-hal yang dilarang saat bersepeda :

  1. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
  2. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepedam.
  3. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara.

Baca Juga: Ahok Beberkan Masalah PT Pertamina hingga Kritik Peruri

Untuk fasilitas parkir :

  1. Jarak tidak lebih dari 15 meter dari bangunan yang akan dituju.
  2. Tidak boleh mengganggu arus pejalan kaki; tidak boleh menutupi atau mengganggu ubin pemandu bagi penyandang disabilitas tuna netra.
  3. Jika parkir berada di sudut simpang, tidak boleh mengganggu jarak pandang pengguna jalan.
  4. Dilengkapi dengan rak, tiang, atau sandaran untuk fasilitas parkir di bahu jalan.

Baca Juga: Jangan Sampai Termakan Hoaks, Ini Tips Menghindarinya!

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x