Gugatan diajukan kepada KPU karena diduga melanggar hukum dengan menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan tersebut, sebaiknya Ketua KPU melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Konsultasi tersebut dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat untuk merevisi PKPU sebelum menerima berkas pendaftaran Prabowo dan Gibran sebagai calon peserta Pilpres 2024.
Diperlukan perubahan PKPU tersebut agar sesuai dengan keputusan MK mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.***