Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Didakwa Hukuman Seumur Hidup

- 30 Oktober 2023, 18:58 WIB
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Didakwa Hukuman Seumur Hidup
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Didakwa Hukuman Seumur Hidup /PMJNews/

CERDIK INDONESIA - Tiga oknum prajurit TNI menjalani sidang perdana kasus pembunuhan warga sipil bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023..

Dalam persidangan ketiganya didakwa pasal pembunuhan berencana.

Ketiga personel TNI tersebut di antaranya Praka Riswandi Manik, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres); Praka Heri Sandi, anggota Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka Jasmowir, anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.

Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Jokowi Suguhkan Ayam Kodok Hingga Es Laksamana Mengamuk pada Anies, Ganjar dan Prabowo

"Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ungkap Riswandono saat jumpa pers selepas sidang pembacaan dakwaan, Senin (30/10/2023).

Selain pasal primer, Riswandono menambahkan ketiganya juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga: Kronologi Anggota Paspamres Diduga Pukul Pemuda Bireuen Hingga Meninggal Dunia, Sempat Minta Uang Rp50 Juta

Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.

Halaman:

Editor: Raqsan Jani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x