Menurutnya, fakta ini menjadi pengingat bahwa penanganan kasus ini tidak hanya melibatkan tindakan pembebasan, tetapi juga perlu memperkuat langkah-langkah pencegahan.
Selain itu, pemerintah melalui perwakilan Indonesia di luar negeri juga memberikan dukungan kepada WNI yang terancam hukuman mati dengan menyediakan pengacara dan penerjemah, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara setempat.
Baca Juga: Profil Lengkap Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian: Biodata, Agama, Harta Kekayaan dan Rekam Jejak
Judha menekankan bahwa peran negara bukan hanya untuk membebaskan WNI, tetapi juga untuk memberikan pendampingan hukum yang memastikan bahwa hak-hak WNI dijamin secara adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.***