CERDIK INDONESIA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan telah mengungkapkan agenda pembahasan yang diajukan selama pertemuan dengan CEO TikTok, Sou Zi Chew.
Dialog tersebut membicarakan mengenai pembatasan yang harus diterapkan antara fungsi media sosial dan komponen perdagangan dalam platform TikTok.
Luhut menegaskan bahwa pemerintah telah melarang TikTok untuk beroperasi sebagai bisnis di Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Kue Bulan alias Mooncake, Makanan Mid-Autumn Festival di Tiongkok
Platform asal Tiongkok ini hanya diminta untuk memisahkan antara aspek media sosial dan fitur perdagangan yang ada dalam infrastruktur elektroniknya.
"Menurut pendapat saya, tidak ada masalah besar. Saya baru saja berbicara dengan CEO TikTok. Mereka juga menerima larangan operasional TikTok Shop," ujar Luhut dilansir dari Pikiran Rakyat.
Larangan TikTok Shop di Indonesia
Pemerintah telah melakukan revisi terhadap Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengatur berbagai aspek guna menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi pelaku e-commerce di Indonesia.
Dalam kerangka Permendag yang telah direvisi ini, ditegaskan bahwa media sosial dilarang berperan ganda sebagai e-commerce dan sosial commerce.