Waduh! 168 Warga Negara Indonesia Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

- 29 September 2023, 21:05 WIB
 168 Warga Negara Indonesia Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
168 Warga Negara Indonesia Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri /Pexels

CERDIK INDONESIA - Kementerian Luar Negeri telah melaporkan bahwa sebanyak 168 Warga Negara Indonesia (WNI) menghadapi risiko hukuman mati di luar negeri, data ini diperbarui hingga Agustus 2023.

Dari total jumlah kasus tersebut, sebanyak 157 di antaranya terjadi di Malaysia, sementara sisanya tersebar di beberapa negara lain, seperti Uni Emirat Arab (4 kasus), Arab Saudi (3 kasus), Laos (3 kasus), dan Vietnam (1 kasus).

Judha Nugraha, yang menjabat sebagai Direktur Perlindungan WNI dan BHI di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, menjelaskan bahwa sebagian besar WNI yang menghadapi risiko hukuman mati terlibat dalam kasus narkotika, yaitu sebanyak 110 kasus, sedangkan yang lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan, sebanyak 58 kasus.

Baca Juga: Luhut Beberkan Hasil Pertemuannya dengan CEO TikTok Usai Fitur Perdagangannya Dilarang di Indonesia

“WNI yang terancam hukuman mati mayoritas tersangkut kasus narkoba, yakni 110 kasus dan sisanya terlibat kasus pembunuhan yakni 58 kasus,” ujar Judha dilansir dari Pikiran Rakyat.

Selama periode antara tahun 2011 hingga 2022, Kementerian Luar Negeri RI juga mencatat bahwa mereka telah berhasil membebaskan 519 WNI dari ancaman hukuman mati di luar negeri.

Namun, Judha menyatakan bahwa jumlah pembebasan tersebut lebih sedikit daripada jumlah kasus baru yang muncul.

Baca Juga: Apa Partai Syahrul Yasin Limpo? Ini Profil dan Harta Kekayaan Mentan yang Dikabarkan Tersangka Dugaan Korupsi

Sebagai contoh, hanya ada 22 WNI yang dibebaskan dari hukuman mati selama tahun 2022, sementara jumlah kasus baru yang mengancam hukuman mati mencapai 25 kasus.

Halaman:

Editor: Raqsan Jani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x