Catat! 7 Perbedaan PNS dan PPPK, Ini Perbandingan Gaji, Tunjangan Hingga Status Kerja

- 24 September 2023, 19:12 WIB
7 Perbedaan PNS dan PPPK,
7 Perbedaan PNS dan PPPK, /Dindin Hidayat/DeskJabar.com/

CERDIK INDONESIA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering menjadi profesi yang diminati banyak individu. PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain PNS, ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga memiliki status ASN. Jadi, apa perbedaan antara PNS dan PPPK?

Meskipun PNS dan PPPK keduanya adalah ASN yang bekerja dalam pemerintahan, terdapat beberapa perbedaan signifikan antara keduanya, seperti gaji, tunjangan, dan status kerja. Sebelum kita memahami perbedaan mereka, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan PNS dan PPPK.

PNS tetap menjadi pilihan populer di tengah pesatnya perkembangan bisnis startup dan sektor swasta. Stabilitas gaji, peluang karier, serta manfaat tunjangan dan jaminan pensiun membuat banyak orang tua yang berharap anak-anak mereka menjadi PNS.

Baca Juga: Besaran Gaji Guru PPPK 2023, Apakah Ada Tunjangan? Segera Pertimbangkan Sebelum Daftar!

PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat dan golongan PNS yang mereka miliki. Secara sederhana, PNS adalah individu yang bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara.

PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah ASN yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dengan pemahaman ini, mari kita bahas 7 perbedaan penting antara PNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui:

1. Gaji dan Tunjangan

Salah satu perbedaan utama antara PNS dan PPPK adalah dalam hal gaji dan tunjangan. Bukan hanya perbedaan dalam komponen gaji yang diterima, tetapi juga dalam dasar hukum yang mengaturnya.

PNS dan PPPK akan menerima pendapatan dengan komponen yang mencakup gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat), tambahan penghasilan pegawai (PNS/PPPK Daerah), tunjangan risiko/bahaya (untuk PNS/PPPK pada jabatan tertentu), tunjangan khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus), dan tunjangan profesi (untuk guru dan dosen).

Komponen pendapatan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bersama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sebaliknya, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Informasi Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 Kemenkes, Berikut Syarat dan Link Pendaftaran

2. Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi

Proses rekrutmen atau tahapan seleksi PNS dan PPPK juga berbeda. Calon PNS harus melalui tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Di sisi lain, PPPK hanya mengikuti dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pada tahap seleksi kompetensi, pelamar PPPK dihadapkan pada tiga bidang tes: manajerial, teknis, dan sosial kultural sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

3. Batas Usia Melamar

Terdapat perbedaan dalam batas usia penerimaan antara PNS dan PPPK. Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, seseorang dapat melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sebaliknya, untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar. Sebagai contoh, jika batas usia untuk suatu jabatan adalah 40 tahun, maka pelamar PPPK untuk jabatan tersebut maksimal berusia 39 tahun.

4. Kedudukan Hukum

Meskipun keduanya bekerja dalam pemerintahan, terdapat perbedaan dalam kedudukan hukum antara PNS dan PPPK. PNS dapat mengisi semua jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK memiliki batasan dalam jenis jabatan yang dapat mereka isi. Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

5. Usia Pensiun

PNS pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara itu, PPPK akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.

Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya akan pensiun pada usia 60 tahun, dan usia pensiun bagi Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama adalah 65 tahun.

Baca Juga: 10 Contoh Soal TWK CPNS dan PPPK 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan

6. Pemberhentian Hubungan Kerja

Meskipun pemberhentian hubungan kerja pada PNS dan PPPK melibatkan dua metode, yaitu dengan memberikan predikat tertentu atau pemberhentian dengan hormat, terdapat perbedaan dalam kondisi yang menyebabkan pemberhentian tersebut.

PNS atau PPPK akan diberhentikan dengan hormat jika mereka meninggal dunia, mengajukan pengunduran diri, ada perampingan organisasi, atau jika mereka tidak mampu secara fisik dan mental untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Perbedaan terletak pada kondisi bahwa PNS akan diberhentikan dengan hormat jika mereka mencapai usia pensiun. Di sisi lain, PPPK akan dihentikan dengan hormat jika jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

7. Status Kerja

Salah satu perbedaan fundamental antara PNS dan PPPK adalah dalam hal status kerja. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sementara PPPK bekerja dengan kontrak berdasarkan kebutuhan yang dapat diperpanjang sesuai penilaian kinerja mereka.

Masa kerja minimum PPPK adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.

Gaji PNS

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS terdiri dari gaji pokok ditambah sejumlah tunjangan. Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019:

  • Golongan I (Juru):

    • IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
    • IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
    • IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
    • ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
  • Golongan II (Pengatur):

    • IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
    • IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
    • IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
    • IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
  • Golongan III (Penata):

    • IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
    • IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
    • IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
    • IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
  • Golongan IV (Pembina):

    • IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
    • IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
    • IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
    • IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
    • IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji PPPK

Menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp 1.794.900 - Rp 6.786.500. Berikut rincian gaji PPPK:

  • Golongan I:

    • Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II:

    • Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III:

    • Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV:

    • Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V:

    • Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI:

    • Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII:

    • Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Golongan VIII:

    • Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX:

    • Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X:

    • Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI:

    • Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII:

    • Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII:

    • Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV:

    • Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV:

    • Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI:

    • Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII:

    • Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PNS dan PPPK 2022:

  1. Tunjangan PNS: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur bahwa PNS berhak menerima sejumlah tunjangan. Rincian tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umu.

  2. Tunjangan PPPK: Menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, WNI yang diangkat sebagai PPPK berhak menerima tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Tunjangan PPPK mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.

Itulah 7 perbedaan antara PNS dan PPPK, yang mencakup gaji, tunjangan, status kerja, dan berbagai aspek penting lainnya. Dengan pemahaman ini, Anda dapat lebih baik mempertimbangkan apakah Anda lebih tertarik untuk menjadi PNS atau PPPK.***

Editor: Raqsan Jani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x