Pencairan Insentif Rp600.000 Per Bulan Untuk Pekerja Bergaji Di Bawah Rp 5 Juta Diundur, Kapan?

- 25 Agustus 2020, 18:03 WIB
Ida Fauziah Menaker RI./Dok. Menaker
Ida Fauziah Menaker RI./Dok. Menaker /

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan penyaluran bantuan Rp600.000 untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta diundur. Targetnya, bantuan subsidi tersebut bisa mulai didistribusikan akhir Agustus 2020.

Menurut Menaker, untuk tahap pertama Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK sebanyak 2,5 juta rekening pekerja.

Dari 2,5 juta data rekening ini, Kemnaker membutuhkan kehati-hatian dan akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada.

Sesuai petunjuk teknis (juknis), Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan check list.

"Kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Data 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit, kami menargetkan bisa ditransfer dimulai akhir Agustus ini," kata Menaker Ida dalam keterangan di Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020.


Semula, pencairan insentif bantuan Rp600.000 untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta untuk tahap pertama rencananya dimulai pada Senin, 24 Agustus 2020.

“Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenaker-nya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Raker Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2020.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan dana Rp37,7 triliun untuk program subsidi bagi 15,7 juta pekerja terdampak Covid-19.

Nantinya para pekerja akan mendapatkan total bantuan Rp2,4 juta. Dengan nominal bantuan per bulannya Rp600.000 selama empat bulan dan akan ditransferkan untuk dua bulan sekaligus selama dua kali.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x