RESMI! Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Mahkamah Konstitusi Beberkan Alasannya

- 15 Juni 2023, 12:59 WIB
Viral!! Rekayasa Lalu Lintas Amankan Gedung MK, Sidang Sistem Pemilu 2024 Sedang Digelar
Viral!! Rekayasa Lalu Lintas Amankan Gedung MK, Sidang Sistem Pemilu 2024 Sedang Digelar /

CerdikIndonesia - Resmi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan menggantikan sistem pemilu legislatif secara tertutup.

Dalam persidangan penentuan hari ini, MK menolak gugatan sistem pemilu legislatif tertutup dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

 

Artinya, MK tidak akan merubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Bahaya! Menurut Pengamat Politik, Rawan Konflik Jika Belum Ada Peraturan Kampanye Pemilu di Media Sosial

 

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi 7 hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis, 15 Juni 2023.

Selanjutnya, MK menyebutkan bahwa pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x