CerdikIndonesia - Resmi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan menggantikan sistem pemilu legislatif secara tertutup.
Dalam persidangan penentuan hari ini, MK menolak gugatan sistem pemilu legislatif tertutup dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Artinya, MK tidak akan merubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi 7 hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis, 15 Juni 2023.
Selanjutnya, MK menyebutkan bahwa pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.