Bahaya! Menurut Pengamat Politik, Rawan Konflik Jika Belum Ada Peraturan Kampanye Pemilu di Media Sosial

- 28 Juli 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi perang Rusia Ukraina, Inggris tuding rusia rekrut
Ilustrasi perang Rusia Ukraina, Inggris tuding rusia rekrut /Pixabay/TheDigitalArtist/

CERDIK INDONESIA - Tahapan Pemilu 2004 telah dimulai, sejumlah tokoh politik telah bermunculan di media sosial.

Tokoh politik tersebut muncul di media sosial itu biasanya diusung oleh partai pendukungnya, atau oleh para pendukungnya.

Baca Juga: Menuju Pesta Demokrasi: Inilah Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024!

Namun terkait munculnya para tokoh tersebut belum termasuk kepada indikator kampanye, tetapi disinyalir mengarah kepada pembangunan citra tokoh tersebut.

Terkait hal tersebut, belum ada aturan baku yang mengatur tentang kampanye di media sosial yang dapat mengakibtkan konflik.

Hal ini mendapat tanggapan dari Bismar Arianto seorang pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Bismar berpendapat jika kampanye di media sosial akan rawan terhadap konflik politik akibat dari perbedaan kepentingan.

"Bawaslu perlu membuat peraturan khusus yang mengatur soal kampanye di medsos untuk mencegah atau meminimalisir konflik tersebut. Peraturan itu juga sebagai upaya menutup ruang abu-abu dalam penegakan aturan," ujar Bismar.

Bismar melihat sampai saat ini belum ada peraturan dari Bawaslu yang kuat untuk mengawasi dan menjangkau sistem kampanye di media sosial.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x