Bahaya! Menurut Pengamat Politik, Rawan Konflik Jika Belum Ada Peraturan Kampanye Pemilu di Media Sosial

- 28 Juli 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi perang Rusia Ukraina, Inggris tuding rusia rekrut
Ilustrasi perang Rusia Ukraina, Inggris tuding rusia rekrut /Pixabay/TheDigitalArtist/

Dalam menjelang Pemilu dan Pilkada 2024, hal ini penting untuk dijawab karena menjadi tantangan dan ancaman yang perlu dihadapi.

Ketika melihat realita pada kontestasi Pemilu dan Pilpres 2019 pun demikian, bahwa adanya sebuah polarisasi media.

Jika hal demikian terjadi, akan membuat masyarakat terpecah belah hanya karena perbedaan sikap politik saja.

Baca Juga: Pemilu Serentak Akan DIlakukan Tahun 2024: Ada 6 Parpol Konfirmasi Telah Daftar Pemilu

Di era digitalisasi ini, para kontestan pemilu dan pilkada kemungkinan besar akan memanfaatkan media sosial sebagai alat/sarana kampanye untuk mendapatkan suara pemilih.

Berdasarkan hasil penelitian, menyebutkan bahwa jika kampanye di media sosial cukup berpengaruh dan jauh lebih efektif dibandingkan dengan kampanye konvensional.

Secara masif media sosial akan digunakan oleh pengurus parpol, kandidat presiden, caleg, dan peserta pilkada untuk mensosialisasikan diri dan wacana programnya.

Sebagian penelitian yang dilakukan oleh akademisi, menemukan bukti bahwa untuk membangun citra dan menjatuhkan lawan politiknya, para peserta pemilu dan pilkada mengerahkan buzzer.

Untuk pemenangan kandidat tertentu buzzer akan mengendalikan media sosial sepenuhnya dan kerap kali menuai komentar panas dan kritik pedas.

Bahkan kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan konflik politik hingga di dunia nyata.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah