CerdikIndonesia - Informasi untuk Dosen, berikut ini format penilaian angka kredit dosen dan penilaian 2023 PO PAK 2023 dosen Kemdikbud.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan kebijakan Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fungsional Dosen terbaru.
Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia (BKSPTIS) meminta kepada Kemenpan RB untuk meninjau ulang terkait fungsional dosen tersebut.
Baca Juga: Kronologi Hilangnya Dosen UII di Norwegia, Namanya Ternyata Tidak Terdapat dalam Manifes Penerbangan
"Mengkaji ulang penerapan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 khususnya pada peran fungsional dosen yang terikat dengan tujuan institusi," sebut Ketua Umum BKSPTIS Prof Fathul Wahid.