Selain itu juga, Rektor UII Fathul menyebutkan bahwa dalam peraturan terbaru itu belum menemukan peraturan yang layak diterapkan dalam pendidikan tinggi.
"BKSPTIS mempertanyakan landasan operasional yang mendorong terbitnya Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 dan mendesak Kementerian PAN RB mewujudkan transparansi penyusunan peraturan tersebut melalui penyediaan kajian akademik yang dapat dipertanggungjawabkan," sebut Fathul.
Dirinya mengaku Permen Kemenpan RB berdampak positif dibidang proses pengakuan angka kredit yang sudah dikumpulkan dan belum digunakan sejak SK jabatan akademik terakhir sampai akhir 2022 tidak memiliki jangka waktu yang rasional.
"Tidak memiliki jangka waktu yang rasional karena karya publikasi dosendikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memberikan perlindungan seumur hidup pencipta dan terus berlaku sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia," tambahnya.
Bagi dosen-dosen yang ingin mengetahui link tutorial PAK atau Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen dapat klik link dibawah ini: