Kapan PNS Dapat Uang Transfer THR 2023? Berikut Tanggal Pencairan THR 2023 dan Besaran Uang yang Akan Diterima

- 27 Maret 2023, 16:11 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. /kemenkeu.go.id/

CerdikIndonesia - Sebentar lagi, PNS di tanah air akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) dari pemerintah, tanggal berapakah? Simak disini.

Pemerintah menetapkan THR 2023 berdasarkan golongan yang dimiliki oleh PNS tersebut.

 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menetapkan besaran dan tanggal pencairan THR 2023.

Untuk besaran THR 2023, silahkan simak dibawah ini:

Baca Juga: THR PNS dan Pegawai Swasta Cair Tanggal Segini Kata Menaker dan Menkeu Sri Mulyani

 

Golongan I 

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Golongan II 

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Baca Juga: Bulan April Cair THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2022: Ini Waktu dan Cara Hitung

 

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sedangkan yang melekat dalam THR PNS 2023 sebagai berikut:

1. Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.

3. Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.

Baca Juga: CEPAT! Jenius Bagi-bagi Event THR, Klaim 100 Ribu Gratis di Bulan April 2022 Spesial Ramadhan

Sedangkan untuk tanggal pencairan THR 2023, diprediksikan pada tanggal 22 April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, pencairan THR paling paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. 

 ***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x