THR PNS dan Pegawai Swasta Cair Tanggal Segini Kata Menaker dan Menkeu Sri Mulyani

- 16 April 2022, 15:49 WIB
Tarif PPN Naik Menjadi 11% Mulai 1 April 2022! Menkeu: Ditjen Pajak Harus Edukasi Masyarakat
Tarif PPN Naik Menjadi 11% Mulai 1 April 2022! Menkeu: Ditjen Pajak Harus Edukasi Masyarakat /Tangkapan Layar Instagram @smindrawati

CERDIKINDONESIA - Berikut adalah informasi mengenai jadwal pencairan THR PNS dan Pegawai Swasta menurut penjelasan Menaker dan Menkeu Sri Mulyani.

Menjelang lebaran Idul Fitri 2022, masyarakat khususnya PNS dan Pegawai Swasta mencari tahu kapan THR lebaran akan cair bagi mereka.

Namun, teka teki kapan cair THR PNS dan Pegawai Swasta ini terjawab setelah Menaker dan Menkeu Sri Mulyani memberikan pernyataan.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Live Streaming MNCTV Semifinal Piala FA, Liverpool vs Man City, Nonton Gratis Disini

THR PNS dan Pegawai Swasta membeberkan jadwal pencairan THR bagi para pekerja swasta maupun di pemerintahan.

Sri Mulyani mengatakan bahwa THR PNS dijadwalkan akan cair pada H-10 lebaran Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Profil, Biodata Lengkap, IG, dan Agama Amina Muaddi, Sosok Selingkuhan Pacar Rihanna yang Viral di Twitter

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," katanya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu, 16 April 2022 dikutip CerdikIndonesia dari ANTARA.

Sri Mulyani mengatakan bahwa Lembaga Pemerintahan atau Kementerian dapat mengajukan Surat Perintah Membayar mulai hari Senin, 18 April 2022.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x