Berjanji akan Menjauhi Barang Haram Tersebut, Kini Keduakalinya Ammar Zoni Ditangkap, Begini Kronologinya

- 11 Maret 2023, 05:15 WIB
Penampakan artis pesinetron Ammar Zoni setelah menjadi tersangka kasus Narkotika jenis Sabu
Penampakan artis pesinetron Ammar Zoni setelah menjadi tersangka kasus Narkotika jenis Sabu /PMJ News/

CerdikIndonesia - Artis pesinetron Ammar Zoni kali ini terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka, Polsek Palmerah menggerebek Kampung Boncos yang dikenal sebgai kampung narkoba, di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat 10 Maret 2023.

 

Penggerebekan yang dilakukan di Kampung Bancos ini terjadi setelah penangkapan Ammar Zoni, berdasarkan penyelidikan dari Polsek Palmerah, suami dari Irish Bella menyuruh supir pribadinya untuk membeli barang haram tersebut.

Penangkapan di Kampung Bancos itu dipimpin oleh Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim dan berhasil 15 orang tersangka, yang rata-rata masih berusia 15 tahun, petugas juga menyita 10 alat hisap yang ada di TKP.

Baca Juga: Linda Seorang Informan Polri dan Menjadi Saksi Irjen Teddy Minahasa Kasus Narkoba di Persidangan

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu telah disita dan untuk ke 15 orang tersangka akan diperiksa lebih lanjut ke polsek untuk mengikuti tes urine dan untuk hasilnya masih dalam proses.

Ammar Zoni yang mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada supir pribadinya untuk mencari penjual sabu, dan akhirnya sang supir pergi  ke Kampung Bancos untuk membeli barang haram tersebut.

Penangkkapan Ammar Zoni terjadi di kediamannya di kawasan Babakan Madang, Bogor, dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 gram.

Baca Juga: Tak Jera ! Untuk Ketiga Kalinya Aktor Revaldo Kembali Dibekuk Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Belum diketahui sejak kapan Ammar Zoni menggunakan barang haram tersebut, namun kasus ini masih dalam penyelikan lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka, selain itu juga termasuk sopir dan rekan sopir, mereka bertiga dijerat pasal 112 Undang-UUnndang Nomor 35 Tahhun 2009 tentang narkotika

Ini merupakan kali kedua Ammar Zoni ditangkap atas penyalahgunaan narkoba, dimana pada tahun 2017 ia sempat divonis setahun penjara karena kasus yang sama.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Irjen Teddy Minahasa Sampaikan Surat Tertulis Bukan Pengguna atau Pengedar Narkoba

Di tahun 2018 Ammar Zoni sempat berjanji untuk menjauhi barang haram tersebut, dan dideklarasikan oleh rekan-rekan artis lainnya yang membantu menyampaikan permohonan maaf.

Berikut pernyataan dari rekan-rekan artis yang mendampingi Ammar Zoni dalam permohonan maaf:

1. Bersedia menerima hukuman apabila terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba seperti yang sudah disepakati dalam MoU di Polres Metro Jakarta pada Kamis 22 Februari 2018

2. Berjanji akan membantu aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan hukum sesuai dengan prinsip.

3. Akan menyatakann pernyataan perang terhadap penyalahgunaan narkoba dimanapun ia berada.

4. Mengumandangkan semangat "say no to drugs" di kalangan artis maupun masyarakat umum.

***

 

 

 

 

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x