Pada masa mudik lebaran nanti, penumpang masih diwajibkan memakai masker selama perjalanan naik kereta api maupun di area stasiun.
Bagi penumpang kereta api usia 18 tahun juga diwajibkan sudah mendapat vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga. Penumpang nantinya tidak wajib menunjukan hasil negatif PCR ataupun Antigen.
Selanjutnya, untuk informasi terkait perubahan syarat perjalanan penumpang kereta api masa mudik lebaran 2023, akan diberikan informasi lebih lanjut oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).***