Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Secara Sah, Melanggar, dan Bersalah

- 13 Februari 2023, 19:35 WIB
7 Poin Penting Mengapa Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apa Saja?
7 Poin Penting Mengapa Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apa Saja? /

CERDIK INDONESIA – Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J. vonis disampaikan hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 20008 tentang ITE juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Lomba Tarik Tambang Mengakibatkan Kematian di Sulawesi Selatan, Berikut Kronologi Kejadiannya

Dikutip dari PikiranRakyat.com, menurut Prof. Hibnu Nugroho selaku pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, vonis tersebut menunjukkan independensi majelis hukum.

"Artinya, dengan vonis mati ini, hakim betul-betul independen," ujarnya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Senin.

Maksudnya dalam keputusan vonis tersebut, majelis hukum tidak terpengaruh oleh suara-suara yang berkaitan dengan keputusan vonis.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Kantor Polsek Astana Anyar Bandung, Identitas Pelaku Sudah Ditemukan

"Ini kami apresiasi. Hakim juga melihat terhadap putusannya itu bisa menjelaskan faktor yang memberatkan," kata dia.

Keputusan hakim sangat patut untuk di apresiasi, mungkin tidak gampang ketika memutuskan vonis itu.

Dia pun mengharapkan vonis terhadap terdakwa pembunuhan lainnya minimal sama dengan tuntutan penuntut umum atau lebih.

Baca Juga: Syarat Lolos Kriteria Pengangkatan PPPK 2022 dan Besaran Gajinya

Terdakwa lainnya yakni Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut 8 tahun penjara, serta Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

"Itu karena perannya (peran masing-masing terdakwa) sudah terbukti pada saat bertemu di Magelang sampai di Jakarta,"ujar Hibnu.

Dia menduga Eliezer akan divonis 6 atau 5 tahun penjara walaupun sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Menurutnya, dugaan besaran vonis tersebut muncul karena penuntut umum menyatakan ada dilema yuridis dalam persidangan.

Baca Juga: Memberi Sembako dan Bantuan kepada Warga yang Terdampak Gempa Bumi, Presiden Jokowi Kunjungi Korban di Cianjur

"Makanya di sini tugas hakim agar tidak terjadi dilema yuridis, dikembalikan pada Undang-Undang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) divonis paling rendah di antara para terdakwa," ujarnya, seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x