Syarat Lolos Kriteria Pengangkatan PPPK 2022 dan Besaran Gajinya

- 3 Desember 2022, 20:21 WIB
link sim penilaian kesesuaian seleksi guru asn pppk 2022
link sim penilaian kesesuaian seleksi guru asn pppk 2022 /pexels/rodnae productions

CERDIK INDONESIA – Semua tenaga honorer di Indonesia sedang menunggu kabar informasi terkait pengangkatan PPPK 2022.

Para peserta khususnya guru honorer pasti sedang menantikan tanggal seleksi PPPK 2022 dilaksanakan.

Namun terbaru ada lagi Surat Edaran (SE) Menpan RB yang rilis pada tanggal 22 Juli 2022 dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 berisi himbauan untuk PPPK melakukan pendataan tenaga honorer.

Baca Juga: Tersebar! Link Video Kebaya Merah Berdurasi 16 Menit Full

Surat Edaran (SE) Menpan RB tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut dari PP Nomor 49 Tahun 2022 yang berisi bahwa dalam lingkungan instansi pemerintah hanya akan ada dua status kepegawaian saja, yaitu PNS da PPPK

Dua status kepegawaian tersebut akan diberlakukan paling lambat pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Lebih lanjut, syarat untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022 sudah tertulis dalam SE Mwnpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Link Nonton Kupu Kupu Malam Episode 3A dan 3B Gratis di WeTV

  • Tenaga honorer berstatus THK-II yang datanya telah terdaftar di BKN dan juga sudah bekerja di Instansi Pemerintah.
  • ​Honorarium tenaga honorer tersebut diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN maupun APBD.
  • Minimal tenaga honorer diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja.
  • Minimal tenaga honorer bekerja selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
  • Minimal tenaga honorer berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Dokumen Syarat PPPK Guru 2022:

Halaman:

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x