Penetapan tersangka kepada Mahasiswa UI itu karena ia terbukti telah mengambil jalur secara mendadak akibat menghindari kendaraan yang sedang berbelok.
"Ia yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya iaeninggal dunia," ujar Kombes Pol Latif Usman.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," tandasnya.
Atas ketidakfokusan Muhammad Hasya Atallah Saputra sehingga dirinya berbelok secara mendadak.
Baca Juga: 8 Fakta Rizky Billar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora
"Pak Eko, pertama ia sudah berada di jalur sendiri. Dengan jarak yang kita hitung, tidak bisa Pak Eko dengan refleks menghindar. Meskipun Pak Eko katanya sempat banting ke kiri, tetapi tak ada cukup ruang untuk menghindari kecelakaan," tambahnya.
***