MAHASISWA UI Disebut Kelalaian Sehingga Menghilangkan Nyawa Orang Lain dan Dirinya, Tabrak dengan Mobil Pajero

- 27 Januari 2023, 19:51 WIB
Ilustrasi kasus mahasiswa UI yang tewas usai tertabrak pensiunan polisi, mendiang ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Ilustrasi kasus mahasiswa UI yang tewas usai tertabrak pensiunan polisi, mendiang ditetapkan polisi sebagai tersangka. /Pexels/cottonbro studio/

CerdikIndonesia - Mahasiswa UI yang bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra ditetapkan tersangka dalam kasus tabrak mobil Mitsubishi Pajero. Kecelakaan tersebut terjadi pada tanggal 6 Oktober 2022 lalu.

Hari ini, hari 100 hari meninggalnya mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra tersebut. Masih dalam hari berkabung, pihak keluarga mendapatkan surat SP3 berisikan SP3 perkara ditutup dari pihak Polda Metro Jaya SP3.

Surat SP3 itu menyatakan perkara tersebut berisikan penetapan tersangka yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Polisi Membekuk Tersangka Pembunuhan Pemilik Toko Kelontong di Bekasi, Ternyata Mantan Pegawainya

 

Menurut Polda Metro Jaya menjelaskan peristiwa tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra dengan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Ditambahkan lagi, Latif Usman memaparkan kasus ini SP3 karena telah dilakukan rangkaian gelar perkara. 


"Setelah dilakukan gelar tiga kali, untuk mengambil kesimpulan kami, kasus ini SP3," paparnya di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Hotma Sitompul Ajukan Surat Permohonan Agar Rizky Billar Tak Ditahan Terkait Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x