MAHASISWA UI Disebut Kelalaian Sehingga Menghilangkan Nyawa Orang Lain dan Dirinya, Tabrak dengan Mobil Pajero

- 27 Januari 2023, 19:51 WIB
Ilustrasi kasus mahasiswa UI yang tewas usai tertabrak pensiunan polisi, mendiang ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Ilustrasi kasus mahasiswa UI yang tewas usai tertabrak pensiunan polisi, mendiang ditetapkan polisi sebagai tersangka. /Pexels/cottonbro studio/

CerdikIndonesia - Mahasiswa UI yang bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra ditetapkan tersangka dalam kasus tabrak mobil Mitsubishi Pajero. Kecelakaan tersebut terjadi pada tanggal 6 Oktober 2022 lalu.

Hari ini, hari 100 hari meninggalnya mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra tersebut. Masih dalam hari berkabung, pihak keluarga mendapatkan surat SP3 berisikan SP3 perkara ditutup dari pihak Polda Metro Jaya SP3.

Surat SP3 itu menyatakan perkara tersebut berisikan penetapan tersangka yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Polisi Membekuk Tersangka Pembunuhan Pemilik Toko Kelontong di Bekasi, Ternyata Mantan Pegawainya

 

Menurut Polda Metro Jaya menjelaskan peristiwa tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra dengan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Ditambahkan lagi, Latif Usman memaparkan kasus ini SP3 karena telah dilakukan rangkaian gelar perkara. 


"Setelah dilakukan gelar tiga kali, untuk mengambil kesimpulan kami, kasus ini SP3," paparnya di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Hotma Sitompul Ajukan Surat Permohonan Agar Rizky Billar Tak Ditahan Terkait Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti

 

 

Penetapan tersangka kepada Mahasiswa UI itu karena ia terbukti telah mengambil jalur secara mendadak akibat menghindari kendaraan yang sedang berbelok.

"Ia yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya iaeninggal dunia," ujar Kombes Pol Latif Usman.

"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," tandasnya.

Atas ketidakfokusan Muhammad Hasya Atallah Saputra sehingga dirinya berbelok secara mendadak.

Baca Juga: 8 Fakta Rizky Billar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora

"Pak Eko, pertama ia sudah berada di jalur sendiri. Dengan jarak yang kita hitung, tidak bisa Pak Eko dengan refleks menghindar. Meskipun Pak Eko katanya sempat banting ke kiri, tetapi tak ada cukup ruang untuk menghindari kecelakaan," tambahnya.

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x