Cerdik Indonesia - Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi langsung gerai SIM keliling yang telah disediakan.
Jadwal lokasi layanan SIM Keliling Jumat, 6 Januari 2023 wilayah Bekasi di selenggarakan di lokasi yang sudah di tentukan.
Dikutip dari laman Instagram @satlantas_restrobekasikota, pelayanan SIM Keliling Bekasi akan berlokasi di Mitra 10 Jatimakmur, Bekasi dan berlangsung mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Jumat, 6 Januari 2023: Sejumlah Wilayah Turun Hujan Pada Siang Hari
Dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi meliputi KTP asli dan SIM asli beserta salinan fotokopi, kemudian mengisi formulir permohonan dan bukti cek kesehatan.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, bisa langsung mengajukan permohonan SIM baru dengan mendatangi Satpas SIM yang telah di tentukan.
Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sejumlah Rp80.000, dan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sejumlah Rp75.000.
Baca Juga: Sinopsis Film Mencuri Raden Saleh: Tayang di Netflix Hari Ini, Rencana Mencuri Lukisan Bersejarah
Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.