CerdikIndonesia - Kabar gembira untuk teman-teman yang sudah memiliki KTP di tahun 2023.
Akan berpeluang besar untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan total Rp.4.200.000.
Selain memiliki KTP tentu ada syarat yang harus dipenuhi, apa saja syaratnya.
Baca Juga: Simak! Cara Gratis Mendapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital dari Pemerintah
- Warga negara Indonesia.
- Berusia 18 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Pencari kerja, korban PHK, atau wwirausaha.