Cara dan Syarat Menerima Bantuan Pemerintah Bagi Pemilik KTP Melalui Kartu Pra Kerja

- 2 Januari 2023, 13:16 WIB
Menko Ekom Airlangga Hartanto didampingi menteri ESDM Arifin Tasrif saat memberikan keterangan persnya, jumat (23/9/22)
Menko Ekom Airlangga Hartanto didampingi menteri ESDM Arifin Tasrif saat memberikan keterangan persnya, jumat (23/9/22) /doc. Instagram Airlangga Hartarto

CerdikIndonesia - Kabar gembira untuk teman-teman yang sudah memiliki KTP di tahun 2023.

Akan berpeluang besar untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan total Rp.4.200.000.

Selain memiliki KTP tentu ada syarat yang harus dipenuhi, apa saja syaratnya.

Baca Juga: Simak! Cara Gratis Mendapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital dari Pemerintah

- Warga negara Indonesia.

- Berusia 18 tahun.

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Memberi Sembako dan Bantuan kepada Warga yang Terdampak Gempa Bumi, Presiden Jokowi Kunjungi Korban di Cianjur

- Pencari kerja, korban PHK, atau wwirausaha.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x