Cara dan Syarat Menerima Bantuan Pemerintah Bagi Pemilik KTP Melalui Kartu Pra Kerja

- 2 Januari 2023, 13:16 WIB
Menko Ekom Airlangga Hartanto didampingi menteri ESDM Arifin Tasrif saat memberikan keterangan persnya, jumat (23/9/22)
Menko Ekom Airlangga Hartanto didampingi menteri ESDM Arifin Tasrif saat memberikan keterangan persnya, jumat (23/9/22) /doc. Instagram Airlangga Hartarto

Dalam rapat tersebut para anggota komite sepakat untuk memulai skema normalpada 2023 dan akan melanjutkan skema semi bantua sosial ini hingga kuartal 4 tahun 2022.

***

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x