Tahan Dulu! Meski Status PPKM Dicabut, Presiden Jokowi Berikan Syarat Ini

- 31 Desember 2022, 12:14 WIB
Presiden Jokowi saat melakukan konferensi pers Jokowi di istana Negara Jumat 30 Desember 2022./ instagram @Jokowi
Presiden Jokowi saat melakukan konferensi pers Jokowi di istana Negara Jumat 30 Desember 2022./ instagram @Jokowi /

CERDIK INDONESIA -  Pemerintah melalui instruksi Presiden RI Joko Widodo telah memutuskan untuk mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat, 30 Desember 2022.

Namun pemerintah memberikan syarat dan himbauan untuk masyarakat atas pencabutan status PPKM di Indonesia ini.

Pemerintah meminta masyarakat semua pihak tetap waspada dengan menjaga protokol kesehatan meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut.

Pemerintah resmi mencabut kebijakan PPKM mulai Jumat ini. Presiden mengingatkan masyarakat dan komponen bangsa tetap berhati-hati dan waspada.

Baca Juga: Prediksi Skor Filipina vs Timnas Indonesia Piala AFF 2022, Siapa yang Unggul?

"Pertama masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan," ujarnya.

Presiden menegaskan vaksinasi sangat penting untuk membantu imunitas tubuh dan kekebalan bersama. Pemerintah meminta masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.

Presiden juga meminta aparat dan lembaga pemerintahan tetap harus siaga. Ia pun meminta fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan.

"Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan. Utamanya vaksinasi booster," katanya.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdhal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x