Tahan Dulu! Meski Status PPKM Dicabut, Presiden Jokowi Berikan Syarat Ini

- 31 Desember 2022, 12:14 WIB
Presiden Jokowi saat melakukan konferensi pers Jokowi di istana Negara Jumat 30 Desember 2022./ instagram @Jokowi
Presiden Jokowi saat melakukan konferensi pers Jokowi di istana Negara Jumat 30 Desember 2022./ instagram @Jokowi /

"Dan dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat. Jadi satgas daerah tetap ada selama masa transisi," ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banten, Sabtu 31 Desember 2022: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan Pada Siang Sampai Malam Hari

Presiden mengungkap sejumlah alasan pemerintah mengambil keputusan pencabutan PPKM. Salah satunya adalah Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 sekaligus menjaga stabilitas ekonominya.

"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian, menjadi kunci keberhasilan kita. Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali," ujarnya.

"Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen. Tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen," ucapnya.

Data tersebut semua di bawah standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Terlebih, Presiden juga mengungkapkan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1.***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdhal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x