Seluruh Harta Doni Salmanan Dikembalikan PN Bale Bandung, Netizen: Istri Full Senyum

- 24 Desember 2022, 11:22 WIB
Doni Salmanan (tengah) divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan negeri Bale Bandung, Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis, 15 Desember 2022
Doni Salmanan (tengah) divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan negeri Bale Bandung, Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis, 15 Desember 2022 /Antara/Arisandi Al Farisi/

CerdikIndonesia - Doni Salmanan atau yang lebih dikenal dengan Crazy Rich asal Bandung kini sedang heboh, karena seluruh hartanya dikembalikan.

Para korban yang mengikuti persidangan pun ngamuk serta berteriak meminta keadilan agar uang mereka dikembalikan.

Doni yang hanya di vonis hukuman 4 tahun penjara serta semua harta dikembalikan membuat sang istri full senyum mendengarnya.

Baca Juga: Diperiksa Kepolisian Usai Jual Porsche ke Doni Salmanan, Arief Muhammad: Saya Siap Kembalikan Rp4 miliar

Setelah medapatkan kembali uang miliaran rupiah yang sempat disita dalam kasus penipuan aplikasi Quotex.

Kini Doni menerima kembali uang mencapai Rp.7,6 miliar, besaran uang yang dikembalikan ke Doni tercatat di situs SIPP PN Bale Bandung.

Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung (Achmad Satibi) mengatakan Doni tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada korbannya.

Baca Juga: 3 Youtuber Ternama yang Pernah Merasakan Aliran Uang dari Crazy Rich Doni Salmanan

Doni tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindakan Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Putusan pengemballian harta yang disita itu lantaran hakim menilai aset-aset Doni sebagai afiliator bukan hasil dari tindak pidana.

Berikut rincian uang yang dikembalikan dari SIPP PN Bale Bandung:

Baca Juga: 3 Artis Ini Pernah Terima Dana dari Crazy Rich Doni Salmanan, Polisi: yang Merasa Terima Uang Harap Lapor!

- Uang tunai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)

- Uang tunai Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

- Uang tunai Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

- Uang tunai Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

- Uang tunai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

- Uang tunai Rp.430.000..000 (empat ratus tiga puluh juta rupiah)

- Uang tunai Rp.520.000.000 (lima ratus dua puluh juta rupiah)

- Uang tunai Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

- Uang senilai Rp.500.694.540 (lima ratus juta enam ratus se,bilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah) dari rekening Bank BJB

- Uang senilai Rp.860.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dari rekening BCA

- Uang senilai Rp.500.777.090 (lima ratus juta tujuh puluh tujuh ribu sembilan puluh rupiah) dari Akun PT Nasional Indonesia

- Mutasi rekening BCA tanggal 14 Maret 2022 senilai Rp.20.312.6965

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah