Putusan pengemballian harta yang disita itu lantaran hakim menilai aset-aset Doni sebagai afiliator bukan hasil dari tindak pidana.
Berikut rincian uang yang dikembalikan dari SIPP PN Bale Bandung:
- Uang tunai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Uang tunai Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
- Uang tunai Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Uang tunai Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
- Uang tunai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
- Uang tunai Rp.430.000..000 (empat ratus tiga puluh juta rupiah)
- Uang tunai Rp.520.000.000 (lima ratus dua puluh juta rupiah)