Seluruh Harta Doni Salmanan Dikembalikan PN Bale Bandung, Netizen: Istri Full Senyum

- 24 Desember 2022, 11:22 WIB
Doni Salmanan (tengah) divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan negeri Bale Bandung, Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis, 15 Desember 2022
Doni Salmanan (tengah) divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan negeri Bale Bandung, Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis, 15 Desember 2022 /Antara/Arisandi Al Farisi/

CerdikIndonesia - Doni Salmanan atau yang lebih dikenal dengan Crazy Rich asal Bandung kini sedang heboh, karena seluruh hartanya dikembalikan.

Para korban yang mengikuti persidangan pun ngamuk serta berteriak meminta keadilan agar uang mereka dikembalikan.

Doni yang hanya di vonis hukuman 4 tahun penjara serta semua harta dikembalikan membuat sang istri full senyum mendengarnya.

Baca Juga: Diperiksa Kepolisian Usai Jual Porsche ke Doni Salmanan, Arief Muhammad: Saya Siap Kembalikan Rp4 miliar

Setelah medapatkan kembali uang miliaran rupiah yang sempat disita dalam kasus penipuan aplikasi Quotex.

Kini Doni menerima kembali uang mencapai Rp.7,6 miliar, besaran uang yang dikembalikan ke Doni tercatat di situs SIPP PN Bale Bandung.

Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung (Achmad Satibi) mengatakan Doni tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada korbannya.

Baca Juga: 3 Youtuber Ternama yang Pernah Merasakan Aliran Uang dari Crazy Rich Doni Salmanan

Doni tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindakan Pidana Pencucian Uang (TTPU).

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x