Cerdik Indonesia - Sejumlah kebijakan baru di tahun 2023 siap diterapkan oleh PT Pertamina (Persero) salah satunya terkait LPG 3 Kg.
PT Pertamina (Persero) akan menerapkan sistem baru dalam pembelian LPG 3 Kg kepada masyarakat dengan memberlakukan pembelian dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Peraturan tersebut diterapkan dengan bertujuan supaya LPG 3 Kg tersalurkan secara tepat sasaran dan juga menghindari adanya penimbunan.
Abdul Kadir Karding selaku Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menilai upaya yang dilakukan Pertamina sebagai hal yang wajar.
Abdul Kadir Karding mengatakan langkah yang akan diterapkan Pertamina tersebut sebagai langkah yang baik untuk penyaluran LPG 3 Kg agar tepat sasaran.
Selain itu, Irgo Ginting selaku Sekretaris perusahaan Pertamina Patra Niaga menjelaskan tujuan tersebut diterapkan untuk membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
Adapun aturan KTP yang nantinya diperlukan sebagai salah satu syarat pembelian LPG 3 Kg yakni untuk sinkronisasi data dengan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).